Senin, 29 Oktober 2012

Kajian Jampersal Kastrat IMKU



KAJIAN
JAMINAN PERSALINAN

Oleh :
IMKU
IKATAN MAHASISWA KEDOKTERAN UNTAN
BIDANG KAJIAN STRATEGIS (KASTRAT)

KETUA BIDANG :
TATA RIMBA PARMANTO
STAFF:
1. ELOK NUR FARIDA ANGGRAINI
2. RIZKY RAMADHANI ARISYANDI
3. KHALIK PERDANA PUTRA



JAMINAN PERSALINAN

Latar Belakang Kajian

Mahasiswa merupakan insan yang berpendidikan tinggi, memiliki daya juang tinggi dan kapasitas untuk melakukan suatu perubahan. Saat ini masih merupakan era perjuangan bagi mahasiswa untuk tetap menjadi bagian terpenting dalam suatu masyarakat. Peran mahasiswa tidak terelakkan. Dengan massa yang ramai serta kemampuan untuk menjadi tonggak perubahan, mahasiswa dinilai mampu membantu menemukan solusi-solusi efektif akan permasalahan masyarakat saat ini.
Saat ini, pelayanan kesehatan merupakan masalah paling pertama yang disoroti. Pelayanan kesehatan yang tidak dijalankan dengan baik menuai berbagai kontroversi, salah satunya adalah Jampersal.
Berdasarkan minimnya informasi mengenai jaminan persalinan di lingkungan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura, maka bidang Kastrat Ikatan Mahasiswa Kedokteran Universitas Tanjungpura (IMKU) merasa perlu untuk mengadakan kajian mengenai hal tersebut. Kajian ini penting sebagai sarana bertukar pikiran sekaligus memperluas wawasan mengenai Jampersal itu sendiri.
Sebagai mahasiswa kedokteran, dimana salah satu ‘tanda’ yang tersemat adalah Agent of Change maka penting rasanya untuk melaksanakan kajian tersebut sebagai bekal awal bagi seluruh mahasiswa kedokteran Untan untuk ikut serta dalam menciptakan perubahan akan mekanisme pelayanan kesehatan yang kurang optimal dan membantu menemukan solusi efektif untuk hal tersebut.

1. Definisi 
Jaminan Persalinan (Jampersal) adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB setelah persalinan dan pelayanan bayi baru lahir. 
Adapun ruang lingkup Jampersal ini sendiri antara lain :
a. Pelayanan Persalinan Tingkat Pertama
b. Pelayanan Persalinan Tingkat Lanjut
Pelayanan persalinan tingkat pertama meliputi pelayanan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, pelayanan bayi baru lahir, termasuk pelayanan persiapan rujukan pada saat terjadinya komplikasi (kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir) tingkat pertama. Pelayanan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan Puskesmas PONED serta jaringannya termasuk Polindes dan Poskesdes, fasilitas kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota.
Pelayanan persalinan tingkat lanjutan adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan spesialistik, terdiri dari pelayanan kebidanan dan neonatus kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi dengan risiko tinggi dan komplikasi, di rumah sakit pemerintah dan swasta yang tidak dapat ditangani pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan dilaksanakan berdasarkan rujukan, kecuali pada kondisi kedaruratan.

2. Latar Belakang  Dibentuknya Jampersal
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selanjutnya pada pasal 34 ayat (3) ditegaskan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Selanjutnya pada ayat (2) ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Kemudian pada ayat (3) bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Selanjutnya pada pasal 6 ditegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. 
Dasar-dasar hukum tersebut memberikan suatu tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkan kesehatan masyarakat yang optimal. Berdasarkan Millennium Development Goals (MDG’s) tepatnya pada poin 4 dan 5, yaitu menurunkan angka kematian anak dan meningkatkan kesehatan ibu, Indonesia diharapkan dapat melaksanakan pelayanan terkait Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dengan baik. Jampersal merupakan salah satu derivat dari Jaminan Kesehatan Masyarakat yang khusus melayani KIA. Pelayanan meliputi pelayanan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, pelayanan bayi baru lahir, termasuk pelayanan persiapan rujukan pada saat terjadinya komplikasi.
Pelaksanaan Jampersal diharapkan mampu menurunkan angka kematian bayi dan/atau ibu pra, selama, dan paska proses persalinan. Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia masih cukup tinggi dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya. Menurut data Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007, AKI 228 per 100.000 kelahiran hidup, AKB 34 per 1000 kelahiran hidup, Angka Kematian Neonatus (AKN) 19 per 1000 kelahiran hidup. Berdasarkan kesepakatan global (Millenium Develoment Goals/MDG’s 2000) pada tahun 2015, diharapkan angka kematian ibu menurun dari 228 pada tahun 2007 menjadi 102 per 100.000 KH dan angka kematian bayi menurun dari 34 pada tahun 2007 menjadi 23 per 1000 KH.
Menurut hasil Riskesdas 2010, persalinan oleh tenaga kesehatan pada kelompok sasaran miskin (Quintile 1) baru mencapai sekitar 69,3%. Sedangkan persalinan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan baru mencapai 55,4%. Salah satu kendala penting untuk mengakses persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan adalah keterbatasan dan ketidak-tersediaan biaya sehingga diperlukan kebijakan terobosan untuk meningkatkan persalinan yang ditolong tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan melalui kebijakan yang disebut Jaminan Persalinan ini.

3. Tujuan Jampersal
a. Tujuan Umum
Meningkatnya akses terhadap pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB melalui jaminan pembiayaan untuk pelayanan persalinan.
b. Tujuan Khusus
1) Meningkatnya cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan.
2) Meningkatnya cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan.
3) Meningkatnya cakupan pelayanan KB pasca persalinan oleh tenaga kesehatan.
4) Meningkatnya cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan.
5) Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
4. Landasan Hukum Jampersal
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomr 59, Tambahan Lembaran Negaran Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
7. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167).

5. Ruang Lingkup Pelayanan Jaminan Persalinan
a. Pelayanan Persalinan Tingkat Pertama
Pelayanan persalinan tingkat pertama adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dan berwenang memberikan pelayanan kesehatan. Pelayanan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan Puskesmas PONED serta jaringannya termasuk Polindes dan Poskesdes, fasilitas kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota.
Jenis pelayanan Jaminan persalinan di tingkat pertama meliputi:
1. Pemeriksaan kehamilan
2. Pertolongan persalinan normal
3. Pelayanan nifas, termasuk KB pasca persalinan
4. Pelayanan bayi baru lahir
5. Penanganan komplikasi pada kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir

b. Pelayanan Persalinan Tingkat Lanjutan
Pelayanan persalinan tingkat lanjutan adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan spesialistik, di rumah sakit pemerintah dan swasta yang tidak dapat ditangani pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan dilaksanakan berdasarkan rujukan, kecuali pada kondisi kedaruratan.
Pelayanan tingkat lanjutan diberikan di fasilitas perawatan kelas III di Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota.
Jenis pelayanan Persalinan di tingkat lanjutan meliputi:
1. Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi (RISTI) dan penyulit
2. Pertolongan persalinan dengan RISTI dan penyulit yang tidak mampu dilakukan di pelayanan tingkat pertama.
3. Penanganan komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang setara.

6. Pengorganisasian
Pengorganisasian kegiatan Jaminan Persalinan dimaksudkan agar pelaksanaan manajemen kegiatan Jaminan Persalinan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Pengelolaan kegiatan Jaminan Persalinan dilaksanakan secara bersama-sama antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam pengelolaan Jaminan Persalinan dibentuk Tim Pengelola di tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.
Pengelolaan kegiatan Jaminan Persalinan terintegrasi dengan kegiatan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan BOK.
Pengorganisasian manajemen Jamkesmas dan BOK terdiri dari:
1. Tim Koordinasi Jamkesmas dan BOK (bersifat lintas sektor), sampai tingkat kabupaten/kota.
2. Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK (bersifat lintas program), sampai tingkat kabupaten/kota.
7. Analisis Masalah Terkait Pelaksanaan Jampersal 
1. Masih banyak masyarakat yang belum mengerti akan Jampersal
Masih banyak warga yang bertanya apa saja yang di perlukan untuk ikut jampersal, padahal hanya memerlukan KTP dan Buku KIA (Kesehatan Ibu & Anak). Terkadang warga masih merasa bingung karena masih harus membayar, padahal yang mereka bayar itu uang denda, karena jika mereka tidak memiliki Buku KIA akan dikenakan denda sesuai pemerintah daerahnya. Terkadang masih ada warga yang berpikir bahwa konsumsi si ibu juga ditanggung, padahal biaya dari pemerintah tidak termasuk paket konsumsi si ibu.
2. Bagaimana jika orang tersebut baru tahu bahwa ada jampersal saat punya anak ke-3?
Dari hasil wawancara dengan Kepala Bidang Bina Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Kota Pontianak, beliau menyatakan bahwa masih boleh selama orang tersebut tidak memiliki jaminan kesehatan yang lain. “Memang benar jika ikut jampersal harus ikut program KB, tetapi tidak mesti mempunyai 2 anak karena kita tidak boleh membatasi mereka untuk bereproduksi selama kualitas reproduksi mereka masih bagus. Hanya saja program KB yang mereka ikuti itu diperuntukan mengatur jarak kelahirannya. Jadi tidak bisa hamil seenaknya, misalkan baru 1 tahun sudah hamil lagi.”
3. Mekanisme penyaluran dana yang masih belum jelas.
Dana sudah disediakan oleh pemerintah pusat dengan alokasi berbeda untuk setiap provinsi sesuai banyaknya kabupaten dan tingkat kebutuhan akan dana tersebut. Namun sayang, pengelolaan di tiap-tiap provinsi/kabupaten berbeda dan kurang transparan. Dari dana 430 ribu yang diserahkan pada bidan, bidan yang melakukan kerja sama dengan program ini kurang dari itu. Sisanya masih belum diketahui digunakan untuk apa.
4. Masih banyak Bidan Praktik Mandiri yang belum mau bekerja sama dalam program ini.
Rata-rata bidan di tiap daerah masih enggan bekerja sama untuk mensukseskan program Jampersal karena dana yang dialokasikan per persalinan lebih kecil daripada jika pasien membayar sendiri. Meski tahun 2012 biaya persalinan dari Jampersal telah dinaikkan menjadi 600 ribu dari semula hanya 430  ribu, namun tetap saja biaya tersebut jauh lebih kecil dari biasanya jika bidan menarik biaya langsung dari pasien.


8. Rekomendasi Solusi
1. Penyampaian info mengenai jampersal harus diperjelas lagi agar tidak ada kesalahpahaman.
Setiap pemerintah provinsi/kabupaten wajib memberikan penyuluhan mengenai program Jampersal sejelas-jelasnya dengan dibantu oleh bidan-bidan yang praktik negeri maupun swasta. Bidan diharapkan menjadi ‘tali sambungan’ antara pemerintah dan masyarakat.
2. Manajemen pendanaan seharusnya lebih tertib dan transparan.
Hal ini bertujuan untuk menarik minat Bidan Praktik Mandiri untuk bekerja sama dalam program ini. Dengan adanya transparansi dana dan ketertiban pengaturan alokasi dana diharapkan lebih banyak bidan yang mau bergabung sehingga program ini bisa menjangkau seluruh masyarakat yang ada di tiap daerah.