Jumat, 28 Desember 2012

Kepada Kamu yang Aku Cintai Dalam Diam

Kepada kamu yang aku cintai dalam diamku, jikapun waktu  tak mengizinkan kita bersama, maka biarkanlah.. semuanya akan tetap indah jika memang ia ditakdirkan indah..
Jikapun keberanian tak urung datang padaku untuk berterus terang, maka maafkan aku, semua itu adalah kemauan Tuhanku..

Kepada kamu yang aku cintai dalam diamku, aku hanya mencintaimu lewat doa, sungguh aku tak perlu balasan sedikitpun..
Jika aku hanya mampu mencintaimu lewat nasihat, dan kau tak mendengarkan, aku memaklumi, sungguh aku sangat memaklumi walaupun aku kecewa ketika tak kamu laksanakan sedikitpun yang aku inginkan. Iya, aku lupa, aku bukan siapa-siapa :')

Kepada kamu yang aku cintai dalam diamku, walaupun aku sedikitpun tak bisa mengurangi kadar cinta yang aku miliki untukmu, tak sedikitpun aku menyesal. Walaupun aku hanya bisa terdiam di detik pertama kamu datang untuk mengatur denyut jantungku, aku tak akan pernah mengelak pertemuanku denganmu, sungguh, walaupun itu menyakitkan. Iya, semua itu menyakitkan. Karena aku sadar, kamu begitu mudah aku gapai, namun aku membuat sendiri tembok tinggi di antara kita dan aku jaga sendiri juga kekokohannya demi perasaan mereka :')

Kepada kamu yang aku cintai dalam diam. Maafkan aku karena aku berkali-kali gagal mencintai orang lain sebesar aku mencintaimu. Maafkan aku jika kamu selalu menjadi alasan aku meninggalkan mereka. Sungguh aku tak berusaha menyalahkanmu. Sedikitpun. Mungkin tak semua orang beruntung dianugerahi perasaan cinta sedalam dan setulus ini. Namun tak semua orang juga beruntung bisa hidup bersama orang yang aku cintai sedalam kamu. Iya, aku mungkin akan jadi salah satu orang yang tak beruntung itu. Aku tau, kecil sekali kemungkinan kita bisa bersama. Ah, jika saja cinta hanyalah antara kau dan aku saja, bukan tentang pilihan orangtua, bukan tentang pandangan masyarakat, bukan tentang kasta dan harta dan jika saja cinta hanya tentang hari ini bukan tentang hari esok dan masa depan, maka aku akan meminta kamu untuk menculikku di detik pertama pertemuan kita nanti. Sungguh. Aku mau hidup bersama kamu, walaupun hanya di gubuk kecil dan di tengah hutan. Kamu adalah satu-satunya pria yang aku inginkan :')

Kepada kamu yang aku cintai dalam diam. Aku tak tau, apakah aku akan terus bungkam dan membawa perasaan ini mati anpa kamu ketahui. Hal yang aku takuti adalah jika memang benar bahwa kamu adalah orang pertama dan terakhir yang bisa membuat aku mempunyai perasaan sedalam ini. Kamu adalah satu-satunya orang yang membuat aku mencintai tanpa rindu. Sungguh kamu, adalah orang yang selalu membuat aku jatuh cinta berulang-ulang setiap kali aku melihat wajahmu. Dan kamu adalah orang yang bisa aku tatap lekat-lekat secara diam-diam ketika kita duduk bersampingan di bioskop dengan mengenyampingkan apa yang tayang di layar sana. Ya, aku hanya menatapmu diam-diam sambil berpura-pura memperhatikan film ketika kamu menoleh padaku sambil bertanya alur ceritanya. Kamu tau? Oh, ya. Mungkin tidak :')

Kepada kamu yang aku cintai dalam diam. Jika kamu tau semua ini, apakah kamu menganggap 4 tahun yang aku jalani ini sia-sia?

4 tahunku, aku jalani, bersama kamu di hatiku...
Kamu tau?
Oh, aku lupa. Bahwa selama ini aku hanya diam.
Biarkanlah seperti ini. Biarkan :)

Jumat, 16 November 2012

Hai Pejuang! :)


Hai pejuang!
Ya, Kamu! Kamu! Semuanya....
Apa kabar perjuanganmu hari ini? Masihkan semangat itu membara-bara, membakar waktu, mengalahkan kemalasan dan keleha-lehaan? Membuat organ dan persendian yang kamu punya bergerak dengan aktifnya, tanpa kenal kata lelah.
Saat kamu kehilangan waktu makan siangmu karena setumpuk tugas dan amanah-amanah yang diembankan kepadamu masihkah ikhlas mengenyangkan perutmu sehingga Tuhan tetap memberikanmu sehat di antara kesibukanmu?
Saat kau kehilangan waktu hang-outmu karena progja dan rapat-rapat yang harus kamu hadiri, masihkan kamu bisa tertawa bahagia berada di antar kumpulan para pejuang-pejuang dunia walaupun di balik tawa itu kamu terpaksa membatalkan janji keluar rumah dengan keluarga atau sahabatmu karena ada agenda  yang urgent dan mendadak?
Saat kamu kehilangan sebagian jatah waktu tidurmu pada malam hari karena tanggungjawab dan deadline yang harus segera kamu selesaikan masihkah kamu mendapatkan pagi yang cerah, penuh mimpi dan harapan, tentang masa depan kamu, dan masa depan banyak orang?
Masihkah kamu memegang kuat komitmen yang kamu ambil, seperti di awal dulu, saat kamu memutuskan untuk menjadi bagian dari orang-orang yang siap mengorbankan kepentingan pribadinya demi kepentingan orang banyak?
Aku tau pasti kamu lelah. Mungkin perlahan di sudut-sudut hatimu, semangat itu mulai pudar. Luntur. Terpikir untuk menunda tanggungjawab dengan kesenangan sesaat. Itu suatu kewajaran, kawan. Semangat manusia memang turun naik. Cepat atau lambat titik jenuh akan mulai menginfeksi hatimu. Kalau sudah begitu cobalah liat wajah-wajah pejuang yang lain yang saat ini sedang dengan gigihnya berlari mengejar tanggungjawab mereka untuk memperjuangkan hak-hak banyak orang. Mereka itu obat ampuh, yang bisa menaikkan ambang titik jenuh, hingga kejenuhan nanti akan jenuh mengejarmu. Dan kamu, juga obat untuk mereka ketika nanti mereka mengalami hal yang sama. Saling berpeganglah, karena perjuangan tan akan pernah usai bila dilakukan sendiri-sendiri.
Bagaimana suasana ruang rapat? Masihkah panas seperti dulu karena dijejali oleh sekian banyaknya pendapat-pendapat kritis dari pikiran para pejuang? Masihkan penuh sesak oleh peluh-peluh deras sejak pagi karena seharian beraktifitas? Masihkah penuh dengan gema ide-ide cemerlang dari otak-otak brilian? Masihkah gempita dengan diskusi perbedaan pendapat? Hahaha, maklumi saja, kita tak akan mendapatkan hal-hal seperti itu di ruangan lain.
Bagaimana suasana H-1 ujian ? Masihkah pada malam harinya harus menyelesaikan terlebih dahulu amanah-amanah di kampus dan begadang sampai besok paginya? Maklumi saja, kita tak akan mendapatkannya jika kita bukan seorang pejuang.
Bagaimana suasana kepanitiaan? Masihkah dipenuhi oleh pejuang-pejuang yang mondar mandir kerepotan mengerjakan ini itu dengan baju yang belum berganti dari pagi sampai malam dan wajah kusut? Atau masihkah dipenuhi oleh pejuang-pejuang yang semalaman menginap di kampus, menahan kantuk hingga besok pagi untuk menyukseskan acara yang sudah di planingkan jauh hari itu? Maklumi saja. Kita tak akan mengalaminya jika kita bukan pejuang.
Sudah, jangan mengeluh. Akui saja, walaupun itu melelahkan, tapi sekaligus membahagiakan bukan?
Ya, memang begitulah seharusnya pejuang, berjiwa tegar, bermental baja, berhati ikhlas.
Jika saat ini perjuangan terasa pahit dan getir, yakinlah waktu akan menjadikan kita besar. Seorang pejuang kecil akan dimatangkan oleh waktu agar menjadi seorang pejuang yang besar. Tapi tetap dengan jiwa tegar, mental baja, dan hati ikhlasnya........




Didedikasikan untuk calon-calon pejuang besar

IMKU - Together in harmony, forever in unity

Sabtu, 03 November 2012

THE HEART SPEAKS; dengarlah jantung Anda bicara


Akhirnya setelah 4 bulan nongkrong di rak buku, selesai juga novel kisah seorang kardiolog ini di baca. THE HEART SPEAKS; dengarlah jantung Anda bicara.
Novel ini ditulis oleh Mimi Guarneri, M.D. seorang ahli kardiologi yang “berani” memandang jantung sebagai organ yang tidak hanya sekedar “jantung”.
Karena ku pikir bermanfaat, jadi ku rangkum dan ku share ke teman2 semua,, semoga bermanfaat,,
Check this out.....

“Angina adalah cara jantung berkomunikasi kepada pemiliknya dengan berseru: PERHATIKAN !!”
Dokter spesialis jantung diajarkan bahwa bagian lain dari dalam tubuh pasien merupakan pekerjaan dokter spesialis lainnya dengan bidang keahlian mereka masing-masing. Dokter ahli ginjal, paru-paru, saraf dan memegang bidang keahlian mereka masing-masing.
Namun tidak ada yang menangani pikiran dan jiwa. Pendeta, ustadz, psikolog, ahli pijat-para profesional lain dari dunia luar-adalah orang-orang yang ditemui pasien jantung untuk mengatasi trauma, patah hati, kesedihan, atau emosi lain yang mereka alami.
Tak ada yang berbicara tentang sisi lain dari jantung yang tak tampak dalam pengujian stres atau dalam elektrokardiogram : jantung batiniah yang dipengaruhi oleh kekerasan, stres dan depresi. Jantung emosional yang dapat hancur akibat kehilangan seseorang yang dicintai. Jantung cerdas yang memiliki sistem sarafnya sendiri dan dapat berkomunikasi dengan otak dan bagian tubuh lainnya. Tidak ada yang mengajarkan tentang jantung spiritual yang mencari makna kehidupan. Jantung universal yang berkomunikasi dengan jantung lain, atau jantung mula yang beedenyut dalam janin seorang bayi disebuah rahim sebelum otak berdenyut.
Orang-orang Yunani yakin bahwa jiwa berdiam di dalam jantung.
Tidak ada bagian tubuh lain yang begitu sering disebut-sebut dalam syair, begitu lazim dipergunakan sebagai simbol cinta dan jiwa, dan begitu sering dikaitkan dengan tujuan religius.
Ketika saya ditanya “Dimana Anda merasakan cinta?” anda mungkin tidak akan meletakkan tangan Anda di leher atau di perut, tetapi di sisi kiri atas dada Anda-daerah dimana jantung Anda berada. Dan juka saya bertanya bagaimana melukiskan perasaan cinta itu, Anda mungkin menggambarkan sensasi yang menyenangkan atau lambungan kebahagiaan. Beginilah rasanya cinta.
Tetapi darimana Anda mnegetahui hal ini ?
Ilmu pengetahuan barat telah lama meyakini bahwa otak adalah organ yang bertanggung jawab terhadap perasaan seperti ini, organ yang mengatur komunikasi jaringa yang ada di dalam tubuh kita. Dalam pandangan ini otak merespons rangsangan dari luar dan menghasilkan emosi yang hanya sedikit bisa kita kendalikan. Ketika kita bertemu denga orang yang kita sayangi;atau dengan bayangan yang mengerikan, atau situasi yang berbahaya, otak terlebih dahulu dianggap sebagai pembawa pesanyang mendorong pesan-pesan tersebut ke seluruh tubuh kita yang menunggu perintah dengan pasif.
Namun penelitian yang dilakukan oleh John dan Beatrice pada tahu 1960-an menunjukkan bahwa model ini tidak sepenuhnya akurat. Jantung, berdasarkan temuan Lacey, tidak hanya sebuah pompa , tetapi juga organ yang memiliki kecerdasan yang tinggi dengan sistem saraf, kemampuan membuat keputusan, dan memiliki hubungan tersendiri ke otak, berkomunikasi dengan suatu cara yang memengarubi bagaimana kita merasakan dan bereaksi terhadap lingkungan luar. Jantung memiliki logikanya yang unik, yang seringkali berbeda dengan sistem saraf otonom. Mereka memiliki teori bahwa jantung “menyetel” indra dan secara tak langsung menyetel otot denga  suatu bahasa yang diubah menjadi impuls saraf yang menembus otak.
Pada tahun 1991, Dr. J Andrew Armour memperkenalkan konsep fungsi” otak jantung, terfokus padasistem saraf intrinsik jantung yang tersusun dari jaringan neuron dan neurotransmitter yang kompleks. Sirkuit “otak kecil” yang rumit ini memungkinkan dirinya bekerja secara independen dari otak ke kepala kita-unutk belajar, mengingat, bahkan berpikir dan merasa. Setiap denyut jantung mengirim sinyal yang kompleks ke otak dan organ lainnya. Sinyal ini mampu mencapai pusat otak yang lebih tinggi dan akhirnya memengaruhi alasan, pilihan, emosi, dam persepsi. Jelas jantung tidak saja memiliki bhasanya sendiri, tapi jiga pikiranyya sendiri.
Pada tahun 1983, jantung diklasifikasikan sebagai kelenjar endokrin ketika para ahli menemukan bahwa jantung menghasilkan hormon yang disebut sebagai atrial natriuretic factor. Ini merupakan jalan lain lagi bagi jantung untuk berkomunikasi dengan otak dan organ lainnya.
Kemajuan ilmu pengetahuan yang seperti ini menyorot sebuah fakta bahwa walaupun kita mungkin percaya bahwa otak adalah pembuat keputusan den pengatur, jantung seberat spuluh ons ini ternyata lebih kuat dari yang kita bayangkan.
Jantung tidak hanya melekat di dalam tubuh tetapi juga di dalam kultur, tempat dan waktu. Kita semua mengetahui faktor resiko tradisional penyakit koroner yang diakibatkan oleh faktor fisik seperti obesitas, kolesterol tinggi, hipertensi, merokok, diabetes, dan gaya hidup tak aktif. Tetapi faktor2 ini ternyata tidak ditemukan pada 50% dari pasien penyakit koroner. Kini kita tahu bahwa penyakit jantung dapat disebabkan oleh faktor lain yang hampir tak kentara, seperti perasaan terasing, depresi, dan rasa permusuhan, yang berhubungan tak hanya dengan bagaimana cara kita hidup, tapi juga bagaimana kita menjalani hidup.
Orang yang tingkat permusuhannya tinggi memberikan respon denyut jantung dan tekanan darah yang lebih mencolok jika ditempatkan dalam situasi yang memicu kemarahan. Hormon stres seperi kortisol dan epinefrin mencapai kadar puncak dalam situasi ketika orang merasa marah dan tak dapat mengendalikan hidupnya, sehingga menyebabkan naiknya kadar kolesterol dan gula darah.
Dari sudut pandang tubuh, rasa permusuhan dan amarah dianggap sebagai bunyi lonceng yang mengingatkan tubuh untuk mempersiapkan diri menghadapi perkelahian. Jadi, ketika bersiap-siap untuk bereaksi; denyut jantung bertambah cepat, otot2 menjadi tegang, hormon stres dilepaskan, pandangan dan pendengaran menjadi lebih akurat dan terfokus, dan seluruh badan berkontraksi.
Sebagai organ , jantung memiliki daging yang keras dan tidak mudah terluka. Dalam hal kekerasan, ketegangan, kekuatan umum, dan ketahanannya serat2 jantung jauh melampaui semua organ lain. Namun sebagai tempat berdiamnya perasaan, jantung sangatlah sensitif. Ia dapat meraakan nyeri, kepedihan, kebingungan, dan melalui ribuan jenis penderitaan yang disebut pengalaman manusia.
Dalam suasana penuh kepedihan, tubuh dibanjiri oleh limpahan hormon stres dari sistem saraf simpatis yang meningkatkan denyut jantung dan mengerutkan arteri. Pada kenyataannya terdapat kondisi medis yang disebut stres kardiomiopati atau “sindrom patah hati” yang sering dilihat oleh dokter2 UGD pada para pasien yang umumnya sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit jantung. Akibat stres emosional yang kuat oleh sebuah peristiwa mendadak, seperti kematian orang tercinta, kondisi ini menunjukka semua gejala serangan jantung, seperti rasa nyeri dada, napas yang pendek, dan melemahnya otot jantung.
Kesedihan dapat menyebabkan perubahan fisiologis semacam itu ketika proses fisiologis sedang berlangsung. Penelitian yang dilakukan oleh Elisabeth Kubler Ross menyoroti tahap-tahap yang dihadapi sebagian besar orang ketika menghadapi kematian mereka sendiri atau kematian orang lain. Tahap2 ini meliputi tahap penyangkalan, kemarahan, negosiasi, depresi, dan akhirnya menerima. Meskipun tidak semua orang melewati semua tahap ini, sebagian besar melalui setidaknya dua diantaranya.
Doa adalah sesuatu yang banyak orang lakuakan untuk kekutan, harapan, penghiburan dan tuntunan, tetapi hanya sedikit yang membahas hal ini. Seperti yang dikatakan oleh prof.Rodney Stark dari univ. Baylor, “doa adalah salah satu aktivitas yang paling lazim dan palin tak diakui di planet ini.”
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa doa dapat mempercepat perubahan dalam sistem kardiovaskuler karena dapat memberikan kondisi tenang yang bersifat terapi.

Sungguh jantung adalah organ yang luar biasa....
Semoga kesampaian jadi dokter spesialis jantung...
amiiiinn..
:PP

Senin, 29 Oktober 2012

Kajian Jampersal Kastrat IMKU



KAJIAN
JAMINAN PERSALINAN

Oleh :
IMKU
IKATAN MAHASISWA KEDOKTERAN UNTAN
BIDANG KAJIAN STRATEGIS (KASTRAT)

KETUA BIDANG :
TATA RIMBA PARMANTO
STAFF:
1. ELOK NUR FARIDA ANGGRAINI
2. RIZKY RAMADHANI ARISYANDI
3. KHALIK PERDANA PUTRA



JAMINAN PERSALINAN

Latar Belakang Kajian

Mahasiswa merupakan insan yang berpendidikan tinggi, memiliki daya juang tinggi dan kapasitas untuk melakukan suatu perubahan. Saat ini masih merupakan era perjuangan bagi mahasiswa untuk tetap menjadi bagian terpenting dalam suatu masyarakat. Peran mahasiswa tidak terelakkan. Dengan massa yang ramai serta kemampuan untuk menjadi tonggak perubahan, mahasiswa dinilai mampu membantu menemukan solusi-solusi efektif akan permasalahan masyarakat saat ini.
Saat ini, pelayanan kesehatan merupakan masalah paling pertama yang disoroti. Pelayanan kesehatan yang tidak dijalankan dengan baik menuai berbagai kontroversi, salah satunya adalah Jampersal.
Berdasarkan minimnya informasi mengenai jaminan persalinan di lingkungan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura, maka bidang Kastrat Ikatan Mahasiswa Kedokteran Universitas Tanjungpura (IMKU) merasa perlu untuk mengadakan kajian mengenai hal tersebut. Kajian ini penting sebagai sarana bertukar pikiran sekaligus memperluas wawasan mengenai Jampersal itu sendiri.
Sebagai mahasiswa kedokteran, dimana salah satu ‘tanda’ yang tersemat adalah Agent of Change maka penting rasanya untuk melaksanakan kajian tersebut sebagai bekal awal bagi seluruh mahasiswa kedokteran Untan untuk ikut serta dalam menciptakan perubahan akan mekanisme pelayanan kesehatan yang kurang optimal dan membantu menemukan solusi efektif untuk hal tersebut.

1. Definisi 
Jaminan Persalinan (Jampersal) adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB setelah persalinan dan pelayanan bayi baru lahir. 
Adapun ruang lingkup Jampersal ini sendiri antara lain :
a. Pelayanan Persalinan Tingkat Pertama
b. Pelayanan Persalinan Tingkat Lanjut
Pelayanan persalinan tingkat pertama meliputi pelayanan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, pelayanan bayi baru lahir, termasuk pelayanan persiapan rujukan pada saat terjadinya komplikasi (kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir) tingkat pertama. Pelayanan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan Puskesmas PONED serta jaringannya termasuk Polindes dan Poskesdes, fasilitas kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota.
Pelayanan persalinan tingkat lanjutan adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan spesialistik, terdiri dari pelayanan kebidanan dan neonatus kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi dengan risiko tinggi dan komplikasi, di rumah sakit pemerintah dan swasta yang tidak dapat ditangani pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan dilaksanakan berdasarkan rujukan, kecuali pada kondisi kedaruratan.

2. Latar Belakang  Dibentuknya Jampersal
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selanjutnya pada pasal 34 ayat (3) ditegaskan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Selanjutnya pada ayat (2) ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Kemudian pada ayat (3) bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Selanjutnya pada pasal 6 ditegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. 
Dasar-dasar hukum tersebut memberikan suatu tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkan kesehatan masyarakat yang optimal. Berdasarkan Millennium Development Goals (MDG’s) tepatnya pada poin 4 dan 5, yaitu menurunkan angka kematian anak dan meningkatkan kesehatan ibu, Indonesia diharapkan dapat melaksanakan pelayanan terkait Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dengan baik. Jampersal merupakan salah satu derivat dari Jaminan Kesehatan Masyarakat yang khusus melayani KIA. Pelayanan meliputi pelayanan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, pelayanan bayi baru lahir, termasuk pelayanan persiapan rujukan pada saat terjadinya komplikasi.
Pelaksanaan Jampersal diharapkan mampu menurunkan angka kematian bayi dan/atau ibu pra, selama, dan paska proses persalinan. Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia masih cukup tinggi dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya. Menurut data Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007, AKI 228 per 100.000 kelahiran hidup, AKB 34 per 1000 kelahiran hidup, Angka Kematian Neonatus (AKN) 19 per 1000 kelahiran hidup. Berdasarkan kesepakatan global (Millenium Develoment Goals/MDG’s 2000) pada tahun 2015, diharapkan angka kematian ibu menurun dari 228 pada tahun 2007 menjadi 102 per 100.000 KH dan angka kematian bayi menurun dari 34 pada tahun 2007 menjadi 23 per 1000 KH.
Menurut hasil Riskesdas 2010, persalinan oleh tenaga kesehatan pada kelompok sasaran miskin (Quintile 1) baru mencapai sekitar 69,3%. Sedangkan persalinan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan baru mencapai 55,4%. Salah satu kendala penting untuk mengakses persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan adalah keterbatasan dan ketidak-tersediaan biaya sehingga diperlukan kebijakan terobosan untuk meningkatkan persalinan yang ditolong tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan melalui kebijakan yang disebut Jaminan Persalinan ini.

3. Tujuan Jampersal
a. Tujuan Umum
Meningkatnya akses terhadap pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB melalui jaminan pembiayaan untuk pelayanan persalinan.
b. Tujuan Khusus
1) Meningkatnya cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan.
2) Meningkatnya cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan.
3) Meningkatnya cakupan pelayanan KB pasca persalinan oleh tenaga kesehatan.
4) Meningkatnya cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan.
5) Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
4. Landasan Hukum Jampersal
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomr 59, Tambahan Lembaran Negaran Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
7. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167).

5. Ruang Lingkup Pelayanan Jaminan Persalinan
a. Pelayanan Persalinan Tingkat Pertama
Pelayanan persalinan tingkat pertama adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dan berwenang memberikan pelayanan kesehatan. Pelayanan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan Puskesmas PONED serta jaringannya termasuk Polindes dan Poskesdes, fasilitas kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota.
Jenis pelayanan Jaminan persalinan di tingkat pertama meliputi:
1. Pemeriksaan kehamilan
2. Pertolongan persalinan normal
3. Pelayanan nifas, termasuk KB pasca persalinan
4. Pelayanan bayi baru lahir
5. Penanganan komplikasi pada kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir

b. Pelayanan Persalinan Tingkat Lanjutan
Pelayanan persalinan tingkat lanjutan adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan spesialistik, di rumah sakit pemerintah dan swasta yang tidak dapat ditangani pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan dilaksanakan berdasarkan rujukan, kecuali pada kondisi kedaruratan.
Pelayanan tingkat lanjutan diberikan di fasilitas perawatan kelas III di Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota.
Jenis pelayanan Persalinan di tingkat lanjutan meliputi:
1. Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi (RISTI) dan penyulit
2. Pertolongan persalinan dengan RISTI dan penyulit yang tidak mampu dilakukan di pelayanan tingkat pertama.
3. Penanganan komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang setara.

6. Pengorganisasian
Pengorganisasian kegiatan Jaminan Persalinan dimaksudkan agar pelaksanaan manajemen kegiatan Jaminan Persalinan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Pengelolaan kegiatan Jaminan Persalinan dilaksanakan secara bersama-sama antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam pengelolaan Jaminan Persalinan dibentuk Tim Pengelola di tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.
Pengelolaan kegiatan Jaminan Persalinan terintegrasi dengan kegiatan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan BOK.
Pengorganisasian manajemen Jamkesmas dan BOK terdiri dari:
1. Tim Koordinasi Jamkesmas dan BOK (bersifat lintas sektor), sampai tingkat kabupaten/kota.
2. Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK (bersifat lintas program), sampai tingkat kabupaten/kota.
7. Analisis Masalah Terkait Pelaksanaan Jampersal 
1. Masih banyak masyarakat yang belum mengerti akan Jampersal
Masih banyak warga yang bertanya apa saja yang di perlukan untuk ikut jampersal, padahal hanya memerlukan KTP dan Buku KIA (Kesehatan Ibu & Anak). Terkadang warga masih merasa bingung karena masih harus membayar, padahal yang mereka bayar itu uang denda, karena jika mereka tidak memiliki Buku KIA akan dikenakan denda sesuai pemerintah daerahnya. Terkadang masih ada warga yang berpikir bahwa konsumsi si ibu juga ditanggung, padahal biaya dari pemerintah tidak termasuk paket konsumsi si ibu.
2. Bagaimana jika orang tersebut baru tahu bahwa ada jampersal saat punya anak ke-3?
Dari hasil wawancara dengan Kepala Bidang Bina Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Kota Pontianak, beliau menyatakan bahwa masih boleh selama orang tersebut tidak memiliki jaminan kesehatan yang lain. “Memang benar jika ikut jampersal harus ikut program KB, tetapi tidak mesti mempunyai 2 anak karena kita tidak boleh membatasi mereka untuk bereproduksi selama kualitas reproduksi mereka masih bagus. Hanya saja program KB yang mereka ikuti itu diperuntukan mengatur jarak kelahirannya. Jadi tidak bisa hamil seenaknya, misalkan baru 1 tahun sudah hamil lagi.”
3. Mekanisme penyaluran dana yang masih belum jelas.
Dana sudah disediakan oleh pemerintah pusat dengan alokasi berbeda untuk setiap provinsi sesuai banyaknya kabupaten dan tingkat kebutuhan akan dana tersebut. Namun sayang, pengelolaan di tiap-tiap provinsi/kabupaten berbeda dan kurang transparan. Dari dana 430 ribu yang diserahkan pada bidan, bidan yang melakukan kerja sama dengan program ini kurang dari itu. Sisanya masih belum diketahui digunakan untuk apa.
4. Masih banyak Bidan Praktik Mandiri yang belum mau bekerja sama dalam program ini.
Rata-rata bidan di tiap daerah masih enggan bekerja sama untuk mensukseskan program Jampersal karena dana yang dialokasikan per persalinan lebih kecil daripada jika pasien membayar sendiri. Meski tahun 2012 biaya persalinan dari Jampersal telah dinaikkan menjadi 600 ribu dari semula hanya 430  ribu, namun tetap saja biaya tersebut jauh lebih kecil dari biasanya jika bidan menarik biaya langsung dari pasien.


8. Rekomendasi Solusi
1. Penyampaian info mengenai jampersal harus diperjelas lagi agar tidak ada kesalahpahaman.
Setiap pemerintah provinsi/kabupaten wajib memberikan penyuluhan mengenai program Jampersal sejelas-jelasnya dengan dibantu oleh bidan-bidan yang praktik negeri maupun swasta. Bidan diharapkan menjadi ‘tali sambungan’ antara pemerintah dan masyarakat.
2. Manajemen pendanaan seharusnya lebih tertib dan transparan.
Hal ini bertujuan untuk menarik minat Bidan Praktik Mandiri untuk bekerja sama dalam program ini. Dengan adanya transparansi dana dan ketertiban pengaturan alokasi dana diharapkan lebih banyak bidan yang mau bergabung sehingga program ini bisa menjangkau seluruh masyarakat yang ada di tiap daerah.